Sesuai dengan Permenkes No.46 Tahun 2015 tentang Akreditasi
Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi, Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan ingkat Pertama, maka
pada Senin 30 Mei 2016 Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu melaksanakan Survei
Akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI, Tim Surveior dari Kemenkes RI terdiri
dari 3 orang yaitu Ir. Elly Musa, M. Kes ( Admen ) sebagai Ketua, Drs Agus Sri
Gunawan, ST. M. M.Kes ( UKM ), dan dr. Titis Ari Respatilatsih ( UKP ).
Sebagaimana diketahui, akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan
oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri
setelah memenuhi standar Akreditasi.
Lembaga independen penyelenggara Akreditasi itu sendiri ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan RI yang bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan
keputusan, dan penetapan status Akreditasi. Dan dalam pelaksanaannya sendiri Surveior Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tujuan daripada Akreditasi ini antara lain adalah
untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan
perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya,
serta puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat
praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi, dan meningkatkan kinerja
Puskesmas,
Surveior melakukan kegiatan telusur dengan melakukan Wawancana
kepada Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program, Staf Puskesmas, Lintas
sektor, Masyarakat, serta pasien dan atau keluarga pasien. melalui wawancara
baik kepada manajemen, penanggung jawab program, pelaksana program, penanggung
jawab pelayanan klinis, pelaksana pelayanan klinis, pasien, dan pejabat lintas
sektor terkait. Observasi dilakukan terhadap kegiatan manajemen, pelayanan klinis,
maupun penyelenggaraan program, dan bukti-bukti dokumen (rekaman) bukti
pelaksanaan kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar